BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tentunya
kita masih ingat beberapa bulan yang lalu ada perdebatan diantara dua
organisasi masyarakat islam terkait hukum merokok, salah satu pihak ada yang
mengfatwakan bahwa hukum merokok itu haram dengan argumentasi merokok dapat
merusak keseahatan manusia, dan ada juga yang megfatwakan rokok itu boleh denga
argumentasi sejarah dan juga pertimbangan kemaslahatan kondisi sosial ekonomi
masyarakat.
Dalam
perdebatan kedua organisasi masyarakat islam tersebut Majelis Ulama Indonesia
(MUI) tiba tiba bagai pahlawan kesiangan yang mencoba menengahi berdepatan itu
dengan mengeluarkan fatwa keharaman dan kebolehan rokok tergantung usia si
perokok, usia dibawah 12 tahun haram hukumnya untuk merokok.orang dibawah usia
17 tahun makruh hukumnya untuk merokok, orang diatas 17 tahun dibolehkan untuk
merokok.
Rokok
dihisap dan ditemukan oleh Columbus pada tahun 1492 di Pulau Bahamas dari kebudayaan
Suku Indian dalam ritual mereka. Dan jika kita melacak tradisi merokok sudah
ada sebelum masuknya islam di Indonesia, rokok mulai dikenal sejak dibukanya
perdagangan dunia, pedagang-pedagang dari Amerika dan Eropa membawa dan
menghisap rokok untuk menghangatkan badan mereka.
Semakin
berkembangnya zaman di Indonesia, industri dan perdagangan rokok semakin maju, banyak
berdiri pabrik-pabrik rokok dan menjamurnya para petani tembakau, bahkan hasil
dari pajak rokok menjadi salah satu sumber terbesar pemasukan devisa Negara, serta
perdagangan tembakau mampu mengangkat perekonomian petani tembakau di
Indonesia.
Namun
yang menjadi perdebatan adalah kandungan-kandungan didalam rokok yang dipandang
oleh salah sebagian orang berbahaya untuk kesehatan manusia, sangat jarang
orang yang memandang rokok dari sudut pandang positif, diluar perdebatan itu
banyak sekali orang yang meniscayakan terkait industri rokok dengan
kemaslahatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dari perdebatan itu lalu muncullah
berbagai fatwa terkait hukum merokok yang sampai saat ini pun masih manjadi
perdebatan, berangkat dari itu kami mencoba menelusuri dari berbagai sudut
terkait argumentasi-argumentasi orang dalam memandang masalah rokok dan
kemudian menjadi prinsip dalam mengfatwakan hukum terkait rokok.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dan
sejarah dari rokok ?
2.
Apa kandungan rokok,
bahaya dan manfaat dari rokok ?
3.
Bagaimana urgensi rokok
jika dilihat dari aspek sosial dan ekonomi Negara ?
4.
Apa hukum merokok ?
BAB II
HUKUM MEROKOK
A. Pengertian dan
Sejarah Rokok
1.
Pengertian Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas
berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (variasi
bergantung kepada negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun tembakau yang telah
dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya untuk dapat dihisap melalui
mulut pada ujung yang lain.
Terdapat dua jenis rokok, yaitu rokok yang
bertapis (terdapat filter/ saringan berupa gabus) dan tidak bertapis. Rokok
yang bertapis dibuat dari bahan busa serabut sintetik yang berfungsi untuk menyaring nikotin.
Rokok biasanya dijual dalam kemasan kertas kotak, namun
ada juga yang dikemas dalam plastik yang sederhana. Dewasa ini, bungkusan
tersebut juga umumnya disertai dengan pesan kesehatan yang memperingatkan
perokok akan bahaya kesehatan akibat merokok.
2. Sejarah Rokok
Manusia
di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika,
untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh pada abad ke-9. Pada abad 16, ketika
bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa
itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa.
Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul dikalangan bangsawan Eropa. Tapi
berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa
orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol
masuk ke Turki dan saat itu kebiasaanmerokok mulai masuk negara-negara Islam.
B. Kandungan, Bahaya,
dan Manfaat Rokok
C.1. Kandungan Merokok
C.1. Kandungan Merokok
Baru-baru
ini Kelompok Studi Nano Sain Universitas Brawijaya Malang telah melakukan studi
dampak positif asap rokok
kretek melalui proses peluruhan radikal bebas yang dinamakan Divine Kretek.
Riset ini dilakukan Guru Besar Biologi Sel Universitas Brawijaya Malang,
Profesor Dr. Sutiman B. Sumitro, bersama ahli Kimia-Fisika senior Dr. Gretta
Zahar dan tim yang terdiri dari ahli bidang kedokteran, Kimia dan Fisika.
Profesor
Dr. Sutiman B. Sumitro dalam penelitiannya mengemukakan, Divine Kretek telah
berhasil membantu memperbaiki kualitas hidup penderita berbagai penyakit
degeneratif seperti kanker, stroke, altsheimer, gagal ginjal, hepatitis,
spasmophile, myastemia, autism, cerebal palsy, dan down syndrom.[1]
Karena Divine kretek dapat mengendalikan mengendalikan bahaya radikal bebas dan
logam merkuri yang terkandung dalam darah.
Selain
itu, lanjutnya serangkaian uji coba terhadap kelompok hewan serta relawan
perokok telah dilakukan. Asap ini diduga kuat mempercepat proses detoksifikasi
karena mampu memperkecil racun tubuh pada skala nano (sepersemiliar meter).
Dalam bentuk nano, racun dapat keluar dari jaringan tubuh dan kulit tanpa
merusak sehingga tidak meninggalkan bekas luka.
C.2. Manfaat Rokok
Kebanyakan orang lebih banyak berbicara atau melihat rokok dari sisi negatifnya saja, soal kesehatan misalnya, dan sangat jarang bicara soal merokok dari sisi positifnya. Karena disamping
bahaya
rokok, terselip
juga
manfaat
dari
merokok
yang justru lebih penting dari kebalikannya. Inilah
beberapa
manfaat
dari
merokok sebagai
berikut12:
1.
Menurut Woodrow Wyatt,
peneliti dari Inggris
dalam
artikel yang di muat
di The Times (Juli 1994), orang merokok di
Glasgow tidak lebih banyak
dari
mereka yang ada di
Bournemouth (kota sebelah selatan Glasgow). Tapi
ternyata
angka
penderita
penyakit
jantung di Glasgow
lebih banyak dari
pada di Bournemouth.
2.
Orang Yunani yang
mendapat subsidi tembakau
dari
Uni
Eropa, merupakan
perokok
terberat di dunia,
namun angka rata-rata penderita
kanker
wanita
terendah
dan
terendah
kedua
bagi
pria. Demikian pula
untuk penyakit jantung dan pernafasan, sangat sedikit. Hal ini disebabkan orang
Yunani banyak mengkonsumsi ikan dan
minyak
zaitun yang mengandung
lemak
tak
jenuh
ganda.
3.
Seorangahli THT
ternama di AS mengatakan, bahwa ia menyarankan pada mantan perokok yang
terserang batuk, untuk menghisap
dua
batang
rokok
sehari, dan
hal
itu
menyembuhkan
mereka.
4.
Dr. James Le Fanu di
AS menulis: “Perokok mempunyai resiko 50% lebih sedikit terkena penyakit alzheimer
(pikun), dan banyak perokok yang mempunyai perlindungan lebih banyak dari penyakit
ini. ”The New England Journal of Medicine
tahun
1985 menulis, para perokok yang terkena
kanker
endometrik kandungan 50% lebih
sedikit
dari
pada
nonperokok.
5.
Menurut
artikel di Journal of
The American Medical Association, penyakit
kanker
ususdan ulcerative,
30-50% lebih besar berpotensi
menyerang
nonperokok.
6.
The American
Government’s Health and Nutrition Examination Survey, menemukan kemungkinan
osteo-arthritis menyerang perokok berat 5 kali lebih kecil dari pada nonperokok.
7.
Menurut Prof. Petrus
Budi Santoso, rokok bisa menolong manusia dari terkaman parkinson (sindrom yang
membuat organ tubuh bergetar liar dan susah di kontrol). Sebab, dalam rokok terdapat
nikotin yang dapat menghambat berkurangnya sel-sel di otak, yang mengakibatkan gangguan
pada saraf. Ahli penyakit saraf di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga itu
mengaku pernah meneliti dampak nikotin terhadap parkinson pada tahun 1987. Ia meneliti
100 pria perokok dan 100 pria tak merokok, yang semuanya penderita parkinson.
Mereka rata-rata berusia di atas 50 tahun. “Ternyata mereka yang perokok tidak cepat
parah penyakitnya,” katanya.
8.
Di Inggris, pada akhir
perang dunia kedua, penderita jantung mengalami
penurunan
secara
drastis
padahal
jumlah
perokok
waktu
itu
sangat
tinggi.
Selama ini rokok di
cap sebagai biang kerok
dari
berbagai
jenis
penyakit
horor. Para ahli kedokteran
pun tidak berani membuktikan kemungkinan doktrin itu
salah.
Sejauh
ini
memang di perlukan
satu
studi yang seimbang
dan
objektif
mengenai
apa yang menyebabkan
sakit, termasuk
keuntungan
dan
kerugian
merokok.
Dan melihat kembali sisi positif dari kandungan-kandungan yang ada dalam rokok
bagi kesehatan tubuh manusia.[2]
C. Urgensi Rokok dari
Aspek Sosial dan Ekonomi Negara
Merokok,
dalam wacana keseharian adalah suatu perbuatan yang terlanjur mendapatkan
stigma buruk di masyarakat. Dampak Rokok menyangkut berbagai bidang, yaitu
ekonomi, kesehatan, psikis dan sosiologis. Namun di sisi lain, industri rokok
berhasil mempergiat petani tembakau, menumbuhkan perdagangan tembakau, membuka
kesempatan kerja, dan menyumbang penghasilan pajak dan devisa negara.
Industri
Kecil dan Menengah (IKM) rokok di Indonesia terus berguguran karena kebijakan
pemerintah yang dinilai tak mendukung keberadaan industri yang banyak menyerap
tenaga kerja ini.
Pada
hari kamis tanggal 19 Mei 2012, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau
Indonesia (AMTI) Derajat Kusumanegara di Jakarta berujar, "Pabrik rokok
padat karya dalam skala kecil dan menengah harus tetap hidup. Produsen rokok
skala kecil dan menengah terus mengalami penurunan dari 500 menjadi 120
produsen." ()
Menurut
Derajat, pabrik rokok padat karya adalah pabrik rokok yang masih mempekerjakan
buruhnya dengan cara mengolah rokok kretek dengan tangan. Di Indonesia, pabrik
rokok sigaret kretek tangan (SKT) jumlahnya sangat banyak, namun banyak
kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada industri rokok.
Kebijakan
pemerintah, seharusnya benar-benar adil dan tidak memihak industri rokok yang
sudah besar saja. Selama ini, cukai rokok terhadap negara memberikan pemasukan
yang sangat besar, dan itu tak hanya disumbangkan pabrik rokok skala besar.
Dihubungi
terpisah, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia
(Formasi) Heri Susianto mengatakan pabrik rokok kecil dan menengah terus
berguguran karena tingginya harga bahan baku rokok, seperti cengkeh dan
tembakau. Adapun jumlah pabrik rokok kini tinggal 1.330 unit atau turun 55,6
persen.
Dari
sini kita dapat melihat begitu besar pentingnya rokok dari aspek sosial dan
ekonomi Negara, yang mana sangat berpengaruh akan kemajuan di suatu Negara
tertentu khususnya Indonesia. Dan salah satu akibat dari Penurunan jumlah
pabrik rokok yang telah nampak dewasa ini adalah harga bahan baku yang terus
mengalami kenaikan.
D. Hukum Merokok
Hukum
merokok tidak disebutkan secara jelas oleh al-Quran dan sunnah, oleh karena itu
banyak muncul pendapat mengenai penetapan hukum merokok baik oleh ulama maupun
organisasi keagamaan yang keputusan hukumnya sering menjadi rujukan bagi
masyarakat banyak.
Terdapat
khilafiyah hukum rokok menjadi 3 (tiga) versi. Pertama, haram. Antara lain
pendapat Muhammad bin Abdul Wahab, Abdul Aziz bin Baz, Yusuf Qaradhawi, Sayyid
Sabiq, dan Mahmud Syaltut. Kedua, makruh. Antara lain pendapat Ibnu Abidin,
Asy-Syarwani, Abu Sa’ud, dan Luknawi. Ketiga, mubah. Antara lain pendapat
Syaukani, Taqiyuddin Nabhani, Abdul Ghani Nablusi, Ibnu Abidin, dan pengarang Ad-Durrul
Mukhtar.[3]
Sedangkan
di Indonesia sendiri, Dewan Hisbah Persatuan Islam yang menetapkan hukum
merokok adalah makhruh dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan
hukum merokok makruh dan haram sedangkan keharamannya khusus pada anak-anak,
wanita hamil, dan ditempat umum. Sebagaimana layaknya masalah yang hukumnya
digali lewat ijtihad, maka dalam kasus merokok juga terjadi persilisihan dalam
penetapan hukumnya. Penyusun tertarik untuk meneliti bagaimana metode
istintinbat hukum yang dilakukan oleh Dewan Hisbah Persatuan Islam dan Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan faktor apa yang melatarbelakangi penetapan
hukum merokok tersebut.
Menurut
kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang memubahkan, kecuali bagi individu
tertentu yang mengalami dharar (bahaya) tertentu, maka hukumnya menjadi haram
bagi mereka.
Rokok
hukum asalnya mubah, karena rokok termasuk benda (al-asy-ya`) yang dapat
dihukumi kaidah fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil
at-tahrim (hukum asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan).
(Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair,
hal. 60; Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada
dalil khusus yang mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).
Namun
bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar (bahaya)
tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mereka. Dalilnya
kaidah fiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaarran aw
mu`addiyan ilaa dhararin hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan
(Setiap kasus dari sesuatu (benda/perbuatan) yang mubah, jika berbahaya atau
mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan
sesuatu itu tetap mubah). (Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah,
3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu tertentu yang terkena
bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau paru-paru. Namun tak berarti rokok
lalu haram seluruhnya, tetapi tetap mubah bagi selain mereka.
Kriteria
bahaya yang menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibatkan
kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram
karena termasuk bunuh diri (QS An-Nisaa` : 29). Kedua, jika mengakibatkan
seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar,
sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasar kaidah
fiqih al-wasilah ila al-haram haram (Segala perantaraan yang mengantarkan pada
yang haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).
Jika
bahaya belum sampai pada kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lebih
baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak
menimbulkan kematian atau meninggalkan yang wajib), adalah tindakan menimbulkan
bahaya pada diri sendiri yang hukumnya makruh.
Dalilnya,
Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bernadzar akan berdiri di
terik matahari, dan tidak akan duduk, berbuka pada siang hari (berpuasa),
berteduh, dan berbicara. Nabi SAW bersabda,”Perintahkan ia untuk berteduh,
berbicara, dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR Bukhari).
Dalil ini menunjukkan larangan menimbulkan bahaya pada diri sendiri. Namun
karena larangan ini tidak tegas (jazim), maka hukumnya makruh, bukan haram. (M.
Husain Abdullah, ibid, 2/147). Wallahu a’lam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian makalah diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum-hukum merokok tidak selamanya rokok itu haram, dan
tidak selamanya rokok itu selalu diperbolehkan,ada illat tersendiri yang
mempengaruhi itu,kita harus jeli sebelum menghakimi rokok itu haram atau boleh.
Kami menarik benang merah bahwasanya ketika
meliat illatnya hukum rokok ada empat macam, yaitu mubah, makruh, halal dan
haram. Hukum rokok dikatakan mubah ketika meliat illatnya kaidah
fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum
asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar
‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 60;
Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada dalil khusus
yang mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).
Sedangkan hukum
rokok dikatakan makruh jika rokok itu karena tidak dipandang mempunyai manfaat
yang lebih dan tidak ada kerugian yang sangat terkait merokok. Pada satu sisi hukum
rokok di katakana haram jika rokok itu sudah sampai mengandung keburukan yang
akut,entah itu terkait masalah kesehatan maupun ekonomi. Dan rokok dipandang
halal karena terkadang rokok juga bermanfaat untuk seseorang.
DAFTAR PUTAKA
1. Media Gatehering di Jakarta, Senin (7/2/2011).
3.
Wizarat al-Awqaf
Al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Juz 10,
4.
Abdul Karim Nashr,
Ad-Dukhan Ahkamuhu wa Adhraruhu,
5.
Ali Abdul Hamid, Hukm
ad-Din fi al-Lihyah wa At-Tadkhin
6.
Syek Jampes, Kopi
dan Rokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar