A. Surat
At-Taubah (9) ayat ke-24
(Cinta Haqiqi Melalui Jihad
fi Sabilillah)
قل إن كان
أبآؤُكُم وأبنآؤكم واخوانكم وأزواجكم وعشيرتكم وأموال اقترفتموهاوتجارة تخشون
كسادها ومساكن ترضونها أحبّ إليكم من الله ورسوله وجهاد في سبيله فتربّصوا حتى
يأتي الله بأمره والله لا يهدى القوم الفاسقون *
“katakanlah, “jika bapak-bapakmu, anak-anakmu,
saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kalian
usahakan, perdagangan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah
tempat tinggal yang kalian sukai, (semua itu) lebih kalian cintai daripada
Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai
Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang fasik.”
Makna Mufrodat
·
اقترفتموها : merupakan
fi’lun mudhori’ yang bersubjek “kalian” asal artinya “mengupas sesuatu” namun
disini berarti “ yang diusahakan/ ditimbun”[2],
sedangkan dhamir Ha tersebut sebagai kata ganti dari kata أموال
(harta).
Asbabun Nuzul
jdklajdlajkdk
Tafsir ayat
Ayat diatas merupakan ayat Al-Qur’an yang
berisi seruan dan peringatan Allah SWT. bagi orang-orang yang mencintai segala hal
melebihi kecintaannya kepada Allah, Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya.
Menurut penafsiran Syekh Ahmad as-Shawi
al-Maliki dalam karyanya, ia menafsirkan bahwa Allah SWT. mengancam bagi
orang-orang fasik yakni orang-orang yang lebih mencintai keluarga-keluarganya,
kekasihnya, dan kerabat-kerabatnya baik yang dekat maupun jauh, daripada
mencintai Allah, Rasul-Nya dan berjihad dengan atas nama-Nya. Di dalamnya pula
berisi ancaman bagi mereka yang mengenyampingkan Allah karena kegemaran mereka
terhadap harta benda dan seluruh aktifitas mereka serta segala sesuatu yang mereka
miliki yang ada demi kepentingan mereka. Orang-orang tersebut megkawatirkan
kehilangan segala harapannya melebihi kekawatiran mereka akan kehilangan
(dijauhkan dari) Dzat Yang Maha Menciptakan dan Maha Berkehendak atas segala
sesuatu dari diri mereka serta mengenyampingkan untuk berjihad dan berkorban
kepada-Nya.
Maksud berjihad pada ayat di atas ialah
berjihad dalam artian sebenarnya yang menjadikan dari segala perbuatan,
perasaan, maupun segala sesuatu yang kita miliki sebagai titik tolak atas
kecintaan kita semata-mata kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tidak justru
memberikan kerugian, kerusakan, dan kekerasan yang menjadi larangan-Nya. Juga arti
jihad disini yakni, segala usaha yang memerlukan pencurahan tenaga dan pikiran
dalam rangka memperoleh ridho Allah SWT, baik berupa ibadah atau perbuatan
khusus yang bersifat individual, maupun ibadah atau perbuatan umum yang
bersifat kolektif, berupa amar ma’ruf nahi mungkar.[4]
B. Surat At-Taubah (9) ayat ke-73 (Jihad Adalah
Ketegasan)
يآيّها
النّبيُّ جاهدِ الكُفّارَ والمُنافقين واغلُظْ عليهم ومَأواهُم جهنّمُ وبِئسَ
المصيرُ *
“Wahai Nabi! Berjihadlah
(melawan) orang-orang kafir dan orang-orang menafiq, dan bersikap keraslah
terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruknya
tempat.”
Makna Mufrodat
·
مَأواهُم : sinonim dari kata مكان yang berarti “tempat,” sedangkan dhomir هم kata ganti dari الكُفّارَ والمُنافقين.
·
بِئسَ : berarti
seburuk-buruknya.
Asbabun Nuzul
Mengenai
asbabun nuzul ayat ini berkolerasi dengan satu ayat setelahnya, disebutkan
bahwa, ada beberapa orang munafiq berkeinginan keras untuk membunuh Nabi saw.
ketika dalam perang Tabuk pada malam hari di tengah perjalanan. Jumlah mereka
belasan orang. Adh-Dhahak mengatakan; “Ayat ini turun berkenaan dengan
orang-orang tersebut.”[6]
Tafsir Ayat
Melihat
dari asbabun nuzulnya, Firman Allah SWT. yang termaktub dalam surat At-Taubah
ayat ke-73 ini berbicara tentang seruan kepada Nabi Muhammad saw. untuk
berjihad melawan orang-orang munafiq yang membahayakan dan akan mendatangkan
keburukan. Selain itu, ayat tersebut menuntut beliau untuk bersikap tegas
terhadap mereka. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini memiliki
keterkaitan dengan wafatnya Rasullah saw. selang berapa waktu pasca turunnya
ayat.[7]
Terdapat
beberapa versi pendapat tentang jihad dalam terminology ayat ini. Diantaranya,
ada yang memahami jihad secara literlek, yakni bersikap keras dan dengan
mengangkat senjata melawan orang-orang kafir. Ada pula yang memahaminya dengan
cara diplomasi, dengan tangan dan lidah. Sedang pendapat yang lainnya
mengatakan bahwa perintah berjihad terhadap orang-orang kafir dan orang-orang
munafiq dengan menampakkan raut wajah yang tidak menyenangkan bagi mereka.
M.
Qurais Shihab menjelaskan tiga dimensi terminology perintah yang telah
dikemukakan di atas dengan memaknainya dengan cara yang sesuai. Jihad fi
sabilillah di sini, bukan hanya bagi dengan memanggul senjata, tetapi jihad di
sini juga bisa dipahami bagi orang-orang yang berjihad dengan pena (tulisan)
dan lidah (para da’i, guru, dll.), bahkan dengan cara lain sesuai kondisi
situasi dan melihat perkembangan zaman saat ini. Sedangkan keharusan bersikap
keras terhadap orang-orang kafir dan munafiq dari ayat di atas, karena alasan
sifat-sifat mereka yang bertolak belakang dan menentang sifat-sifat orang-orang
mukmin. Namun perlu diperhatikan dengan cermat dan seksama, hal tersebut bukan
bermakna satu-satunya perintah jihad hanya dengan kekerasan dan bukan berarti
Rasullah adalah orang yang keras, justru sebaliknya beliau mencontohkan kepada
umatnya dengan kelembutan sifat yang beliau miliki dan pemaaf.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maliki, Ahmad As-Shawi, As-Shawi ala
Al-Jalalain Juz 3.
Al-Jalalaen, Tafsirul Qur’anil Al-‘Adzim,
Thn. 1981.
Al-Busharwi, Ibnu Katsir Al-Quraisy, Tafsir
Ibnu Katsir jilid 4, Terj. M. Abdul dkk., Bogor: Pustaka Imam Syafi’I,
2004.
Al-Jawi, Muhammad an-Nawawi, At-Tafsir
Al-Munir Juz 2.
Al-Jawi, Abdue Ra’uf bin Ali Al-Fanshuri, Al-Qur’anul
Al-Karim (Tarjamnul Mustafid).
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Al-Madinah
Al-Munawwarah.
Lajnah pentashih Mushaf Al-Qur’an, AL-‘ALIM
(Al-Qu’an dan Terjemahnya), Al-Mizan : Jakarta, Cet. ke-8, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar